Cara Daftar NPWP Online

Apakah sahabat bubays.id masih ada yang belum tahu cara daftar NPWP online dengan mudah dan cepat?

NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak yang hampir dimiliki oleh seluruh masyarakat yang harus membayar pajak.

Pajak sendiri merupakan pungutan yang bersifat memaksa dan harus dibayarkan oleh setiap pihak yang berkewajiban membayarnya.

Setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak secara tepat waktu biasa disebut dengan Wajib Pajak (WP).

Seorang Wajib Pajak (WP) harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi ketika ingin membayar pajak.

Fungsi dari NPWP ini adalah sebagai tanda pengenal setiap wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban sebagai wajib pajak.

Selain itu, NPWP juga memiliki fungsi administrasi urusan lainnya seperti membuat paspor, surat izin usaha, pengajuan kredit ke bank, dan berbagai urusan lainnya.

Oleh karena itu, setiap warga negara perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk mendapatkan NPWP ini kita hanya perlu mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, kini kita tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak karena bisa dilakukan secara online.

Hal ini sangat memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP agar tidak perlu lama mengantri.

Masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP karena kini bisa langsung di upload ke dalam situs khusus.

Lalu bagaimana cara daftar NPWP online? Nah, pada artikel kali ini admin bubays.id akan memberikan informasi kepada sahabat sekalian.

Ikuti terus penjelasan yang kami berikan dan baca sampai akhir agar kamu tidak ketinggalan informasi apapun terkait cara daftar NPWP Online 2021.

Baca Juga : Cara Memperkecil Ukuran PDF

Syarat Cara Daftar NPWP Online

Syarat Membuat NPWP Online

Ketika kamu ingin mendaftar NPWP baik secara online maupun offline maka ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dahulu.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan cara daftar NPWP online maka disini kami akan memberikan informasi tentang persyaratannya terlebih dahulu.

Simak baik-baik pembahasan yang akan kami berikan ini karena ada beberapa kategori wajib pajak dengan persyaratan yang berbeda.

Berikut adalah syarat serta dokumen yang perlu disiapkan ketika ingin daftar NPWP secara online.

Baca Juga : Cara Cek Bantuan UMKM

Wajib Pajak Orang Pribadi (Orang Yang Tidak Menjalankan Usaha)

Kategori wajib pajak pertama adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bukan usahawan.

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan ketika ingin mendaftar NPWP secara online adalah sebagai berikut.

  • Bagi WNI : Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku hingga saat ini.
  • Bagi WNA : Melampirkan fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS), paspor, atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku hingga saat ini.

Perlu diketahui bahwa warga negara asing (WNA) dikenakan wajib pajak jika bertempat tinggal di Indonesia atau menetap di Indonesia selama 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dalam suatu tahun pajak dan memiliki rencana untuk menetap di Indonesia.

Pernyataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak Orang Pribadi (Kategori Wirausahawan Dan Bekerja Freelancer)

Kategori kedua yaitu wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau wirausahawan atau bekerja sebagai freelancer.

Adapun syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendaftar NPWP online adalah sebagai berikut.

  • Bagi WNI : KTP dan SIM yang masih berlaku hingga saat ini.
  • Bagi WNA : Paspor, KITAS, atau KITAP yang masih berlaku hingga saat ini.
  • Surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang.
  • Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau freelancer dari pemerintah daerah.
  • Atau bukti pembayaran listrik.

Wajib Pajak Badan

Kategori selanjutnya yaitu wajib pajak badan adalah setiap perusahaan yang mempunyai usaha di Indonesia.

Adapun syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar NPWP online adalah sebagai berikut.

  • Akta pendirian/surat keterangan kerja sama/surat keterangan penunjukan sebagai usaha tetap.
  • NPWP para pimpinan badan usaha.
  • Untuk WNI melampirkan fotokopi KTP dan WNA adalah paspor.
  • Surat keterangan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah terkait yang berwenang.

Wajib Pajak Pisah Harta

Apabila wanita yang sudah menikah, tetapi ingin memiliki laporan pajak terpisah dengan suami maka NPWP bisa tidak digabung.

Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar NPWP secara online.

  • KTP
  • NPWP Pasangan (Suami)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Cara Daftar NPWP Online 2021

Cara Daftar NPWP Online 2021

Kami telah menjelaskan tentang syarat dokumen apa saja yang perlu disiapkan ketika ingin mendaftar NPWP.

Kita sebagai wajib pajak bisa menyesuaikan berada dalam kategori WP yang mana berdasarkan penjelasan yang telah kami berikan di atas.

Sebenarnya cara daftar NPWP ini terbagi menjadi dua cara yaitu secara manual dan yang terbaru adalah online.

Bagi kamu yang ingin daftar NPWP secara manual maka hanya perlu mendatangi kantor pajak yang sesuai dengan wilayah di KTP.

Jika ingin mendaftar NPWP secara online maka kamu bisa menggunakan website yang sudah dibuat khusus untuk pendaftaran NPWP.

Nah, kami disini akan menjelaskan bagaimana cara daftar NPWP online dengan mudah dan tidak ribet.

Tata Cara Daftar NPWP Online

  • Pertama, kunjungi website resmi Direktorat Jendral Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/.
  • Kemudian pada bagian belum punya akun silahkan klik “Daftar”.
Pajak go id daftar NPWP
  • Setelah itu silahkan “masukkan alamat email” yang masih aktif dan tuliskan kembali “Captcha” yang tertera di layar lalu klik “Daftar”.
Daftar NPWP Online 2021
  • Kemudian kamu akan mendapatkan notifikasi yang berisi telah melakukan langkah satu.
ereg pajak online
  • Silahkan buka email dan klik “Folder Spam” dan klik “link verifikasi” yang telah diberikan.
  • Selanjutnya kamu akan otomatis masuk ke dalam laman pendaftaran.
  • “Isi Nama, password, nomor HP, dan pilih pertanyaan yang tertera berikut dengan jawabannya” pada kolom yang telah disediakan.
  • Masukkan kembali kode “Captcha” yang tertera dan klik “daftar”.
  • Setelah itu kamu akan masuk ke dalam laman pengisian formulir.
  • Silahkan “isi semua informasi yang tertera “dengan baik dan benar sesuai instruksi yang diberikan.
  • Lalu beri tanda ceklis pada kotak unggah KTP lalu “upload file e-KTP Disini” dan ikuti instruksi berikutnya.
  • Kemudian klik tombol “Simpan”.
  • Selanjutnya silahkan cek status pendaftaran NPWP lalu tekan tombol “Minta Token” dan “masukkan kembali kode captcha” yang tertera.
  • Berikutnya langsung saja tekan “Submit” dan token akan dikirimkan melalui email pendaftar.
  • Silahkan “buka email” dan “salin token” yang diberikan.
  • Setelah itu kembali lagi ke laman pendaftaran dan pilih “Kirim permohonan”.
  • “Beri tanda ceklis pada semua kolom pernyataan” dan “masukkan token” yang sudah disalin lalu tekan “Kirim”.
  • Selesai, proses pendaftaran NPWP telah dilakukan.

Pemberitahuan mengenai apakah pendaftaran NPWP berhasil atau tidak akan diberikan melalui email pendaftar.

Apabila permohonan pendaftaran NPWP ditolak maka kamu perlu memperbaiki data-data yang sekringnya kurang lengkap.

Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui maka kartu NPWP akan dikirimkan melalui kantor pos.

Masa Berlaku NPWP

Masa berlaku NPWP

Bagi wajib pajak sangat perlu untuk mengetahui masa berlaku dari nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.

NPWP ini berlaku seumur hidup dan dengan begitu maka tidak ada masa perpanjangan NPWP.

Pada bagian kartu NPWP akan ada format tanggal bulan tahun yang menjelaskan kapan wajib pajak mendapatkan kartu tersebut.

Baik itu saat melakukan pendaftaran secara online ataupun langsung mengunjungi kantor pajak.

Walaupun NPWP ini berlaku seumur hidup, tetapi ada kemungkinan pihak berwenang mencabutnya dari wajib pajak.

Wajib pajak juga memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan ke kantor pajak untuk mencabut kartu NPWP-nya.

Nah, itu dia informasi sekilas tentang pajak dan wajib pajak yang perlu membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga : Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 100 KB

Akhir Kata

Kini NPWP tidak hanya berfungsi di dalam lingkup perpajakan saja, melainkan sudah digunakan untuk administrasi beberapa perusahaan.

Oleh karena itu, NPWP ini penting sekali untuk kita miliki agar bisa menunaikan kewajiban membayar pajak.

Baiklah, sekian informasi mengenai Cara Daftar NPWP Online yang bisa admin sampaikan, semoga membantu.

X